Administrasi Pajak Tax Administration

Sebagaimana dikatakan oleh Cnossen, meskipun secara universal diakui bahwa administrasi perpajakan merupakan kunci keberhasilan kebijakan pajak, namun pada kenyataannya kajian tentang administrasi pajak cenderung diabaikan. Salah satu indikator administrasi perpajakan yang baik adalah tingkat efisiensi yang dapat dilihat dari dua sisi. Dari sisi Fiskus dikatakan efisien jika pemungutan pajak yang dilakukan oleh Kantor Pajak lebih kecil dari jumlah pajak yang berhasil dikumpulkan. Dari sisi Wajib Pajak, pemungutan pajak dikatakan efisien jika biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya bisa seminimal mungkin.

Teknik Pemungutan dan Assessment Pajak
Pemungutan pajak merupakan tujuan utama administrasi pajak dan yang menjadi alasan mengapa ada administrasi pajak. Ada tiga teknik dalam pemungutan pajak, yaitu

* self assessment system, yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang wajib pajak menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan,

* official assessment system, merupakan suatu sistem pemungutan pajak, di mana aparatur perpajakan sendiri yang menentukan jumlah pajak yang terutang, jadi wajib pajak tidak dapat menentukan sendiri pajak yang terutang.

* Hybrid system/ semi self assessment system, biasa disebut dengan sistem withholding yang merupakan suatu sistem pemungutan pajak di mana besarnya pajak terutang dihitung oleh pihak ketiga.

Sistem Pembayaran (Payment System)
a. Paradigma Klasik Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran pajak khususnya pajak atas penghasilan atau kekayaan dibedakan menjadi tiga, yaitu

* Stelsel (sistem) nyata, mendasarkan pengenaan pajak pada penghasilan yang benar-benar diperoleh dalam setiap tahun pajak. Kelebihan dari stelsel ini adalah mencerminkan keadilan karena didasarkan pada ability to pay yang sesungguhnya.

* Stelsel (sistem) anggapan, didasarkan pada anggapan yang dikenakan pada tahun berjalan dengan penentuan perhitungan beban pajak berdasarkan penghasilan masa/tahun pajak sebelumya.

* Stelses (sistem) campuran, mendasarkan pengenaan pajaknya atas kedua stelsel yang telah dijelaskan sebelumnya.

b. Paradigma Kontemporer Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran dikembangkan dengan membangun sistem baru yang disebut dengan Current Payment System (CPS) yang diimplementasikan pada pemungutan pajak atas penghasilan. Tanpa CPS, Pajak Penghasilan akan mengakibatkan efek pengganggu ekonomi karena gagal menyerap excess demand. CPS diterapkan dalam dua teknik pemungutan, yaitu withholding dan estimated tax payments. Sistem withholding diterapkan dalam dua bentuk, yaitu

* pay-as-you-earn (PAYE), dilatari oleh konsepsi “schedular taxation” di mana pajak yang sudah dipotong dianggap final sehingga tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain pada akhir tahun pajak.

* Non Cumulative Withholding, dilatari oleh konsepsi global taxation, di mana penghasilan yang sudah dipotong tetap harus digabungkan dengan penghasilan lainnya pada akhir tahun pajak, kemudian dihitung kembali pajak yang terutang sesuai dengan tarif yang berlaku umum.

Estimated Tax Payment System dilatari oleh konsepsi stelsel fctie/fiktif/anggapan yang pada umumnya diterapkan pada Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi dalam berusaha sendiri, seperti professional, pedagang, pengrajin dan petani.