Apa Itu Retribusi Daerah
Apa itu Retribusi Daerah? Ini yang Harus Anda Ketahui! *
Apa itu retribusi daerah bisa diantikan sebagai salah satu bentuk penerimaan suatu wilayah selain pajak daerah. Dimana secara harfiah, retribusi daerah adalah bentuk balas jasa berupa pungutan uang terhadap pemerintah daerah, baik itu tingkat kota, kabupaten, atau provinsi.
Sebagian orang mengira retribusi daerah sama dengan pajak daerah. Hal tersebut tidak sepenuhnya salah, sebab keduanya merupakan sumber pendapatan daerah. Keduanya pun bersifat wajib dan dibebankan kepada masyarakat guna membiayai pembangunan dan mencapai kesejahteraan bersama. Namun, keduanya memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda.
Artikel berikut ini akan menjelaskan perbedaan antara retribusi daerah dan pajak daerah. Namun sebelum itu, mari pahami lebih lanjut mengenai pengertian dari retribusi daerah dan jenis-jenis di dalamnya, beserta ketentuan tarifnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau lebih dikenal dengan UU PDRD, apa itu retribusi daerah bisa diartikan sebagai pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Beberapa ahli juga menuturkan pendapatnya terkait pengertian dari retribusi daerah. Salah satunya Kunarjo (1996:17) yang menjelaskan bahwa UU PDRD adalah pemungutan uang dan juga sebagai pembayaran penggunaan atau perolehan jasa pekerjaan atau usaha milik pemerintah daerah, baik itu yang berkepentingan atau didasari oleh peraturan umum pemerintah daerah.
Sehingga, secara singkat, UU PDRD bisa diartikan sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah, baik bagi orang pribadi maupun badan.
Baca juga: PPh Jasa Konstruksi: Pengertian, Klasifikasi, dan Ketentuan Tarif Terbarunya
Ragam Jenis Retribusi Daerah Beserta Tarifnya
UU Nomor 28 Tahun 2009 juga menerangkan bahwa retribusi daerah dibagi menjadi tiga jenis, yakni Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Berikut penjelasan untuk masing-masing jenisnya beserta ketentuan tarifnya.
1. Retribusi Jasa Umum
Retribusi Jasa Umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum yang dapat dinikmati oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Dalam hal ini, Retribusi Jasa Umum terbagi lagi menjadi 15 jenis yang meliputi:
* Retribusi Pelayanan Kesehatan
* Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
* Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
* Retribusi Pemakanan dan Pengabuan Mayat
* Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
* Retribusi Pelayanan Pasar
* Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
* Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
* Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
* Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
* Retribusi Pengolah Limbah Cair
* Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
* Retribusi Pelayanan Pendidikan
* Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
* Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
Tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Adapun biaya yang dimaksud meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
2. Retribusi Jasa Usaha
Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, baik itu pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Retribusi Jasa Usaha juga terbagi dalam 11 bagian yang meliputi:
* Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
* Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan
* Retribusi Tempat Pelelangan
* Retribusi Terminal
* Retribusi Tempat Khusus Parkir
* Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila
* Retribusi Rumah Potong Hewan
* Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
* Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
* Retribusi Penyeberangan di Air
* Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Tarif retribusi ini didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dimana keuntungan atas pelayanan jasa usaha tersebut dilaksanakan secara efektif, efisien, dan mengacu pada harga pasar.
3. Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi Perizinan tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Retribusi Perizinan Tertentu ini terbagi dalam 6 jenis, yaitu:
* Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
* Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
* Retribusi Izin Gangguan
* Retribusi Izin Trayek
* Retribusi Izin Usaha Perikanan
* Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)
Tarif dari Retribusi Perizinan Tertentu bertujuan untuk menutup sejumlah atau semua biaya pelaksanaan pemberian izin yang berkaitan. Biayanya mencakup dokumen izin, pengendalian di lapangan, penegakan hukum, tata usaha, serta biaya dampak negatif atas penyediaan izin tersebut.
Baca juga: Nomor Faktur adalah Kode Seri Sebuah Transaksi, Bagaimana Ketentuannya?
Perbedaan Retribusi Daerah dengan Pajak Daerah
Retribusi daerah adalah imbalan atas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah, sedangkan pajak daerah adalah pungutan yang berasal dari penghasilan atas aktivitas tertentu.
Dari pengertian tersebut, dapat terlihat perbedaan di antara retribusi daerah dan pajak daerah, yang di antaranya meliputi dasar hukum, objek pengenaan, balas jasa, serta lembaga pemungutnya.
Dasar hukum UU PDRD adalah Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri atau pejabat negara yang berada di tingkat lebih rendah. Sementara untuk pajak daerah, dasar hukumnya adalah UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan UU No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Objek UU PDRD adalah orang yang menggunakan jasa pemerintah dan pelayanan umum, seperti fasilitas kesehatan, terminal, dan pasar. Sementara, objek pajak daerah adalah penghasilan, barang mewah, kendaraan, hingga laba perusahaan.
Balas jasa UU PDRD didapatkan secara langsung ke pemerintah daerah, sedangkan balas jasa pajak daerah tidak didapatkan secara langsung.
UU PDRD hanya dipungut oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (DIspenda). Sementara pajak daerah dipungut oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Motor dan Besaran Dendanya Jika Telat Bayar
Penutup
Demikianlah pembahasan mengenai retribusi daerah yang merupakan bentuk balas jasa berupa pungutan uang terhadap pelayanan atau pemberian izin tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah, baik untuk kepentingan pribadi maupun badan.
Retribusi daerah tidaklah sama dengan pajak daerah. Perbedaan di antara keduanya terletak pada payung hukumnya, objek pengenaannya, balas jasanya, serta lembaga pemungutnya.
Namun, keduanya memiliki peran yang sama pentingnya bagi penerimaan dan pembangunan suatu daerah. Karena itu, kita sebagai Wajib Pajak perlu bersikap taat dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan maupun retribusi.
Baik perpajakan maupun retribusi, keduanya tidak terlepas dari pembukuan keuangan. Dimana pembukuan merupakan hal yang penting bagi perorangan maupun badan usaha dalam menjaga kesehatan finansial. Dalam hal ini, Accurate Online merupakan software akuntansi dan bisnis yang akan memudahkan proses pembukuan dan pembuatan laporan keuangan Anda secara lebih cepat, akurat, dan otomatis.
Pasalnya, Accurate Online menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis yang bisa di akses kapan saja serta di mana saja. Fitur di dalamnya pun tersedia secara lengkap dan mudah untuk digunakan.
Jika tertarik untuk mencoba Accurate Online, silahkan klik banner di bawah ini dan nikmati secara gratis selama 30 hari.
Bagikan info ini ke temanmu!