Faktafakta Terbaru PHK Massal SiCepat
Jakarta, CNBC Indonesia – Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi di perusahaan logistik SiCepat. Manajemen perusahaan mengakui adanya perombakan sumber daya manusia (SDM) yang berdampak kepada banyak pegawai.
Kejadian ini sempat ramai di media sosial, karena menyebut SiCepat melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Ditambah cara yang ditempuh dianggap tidak adil karena memaksa karyawan menandatangani surat pengunduran diri.
“Gelombang PHK massal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek sekitar 365 kurir dipecat. Mereka disodori surat pengunduran diri tujuan agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak lainnya bagi kurir,” kata salah satu akun di laman twitter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada akhirnya manajemen SiCepat mengakui ada kesalahan prosedur dalam proses perombakan karyawan ini. Bahkan sudah meminta maaf kepada publik karena ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Meminta Maaf
“Kami mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja yang mana seharusnya hal tersebut dilakukan hanya kepada karyawan yang bermasalah,” kata Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati, dalam keterangan, Rabu (16/3/2022).
Wiwin menjelaskan di tahun 2022 ini SiCepat sedang melakukan pembaharuan management human capital terkait pemberlakuan standar evaluasi kompetensi berdasarkan KPI (Key Performance Indicator).
Ratusan Karyawan Terkena Dampak
Wiwien menjelaskan saat ini jumlah pekerja SiCepat sudah mencapai 59.286 orang di tahun 2022. Dari total itu ada 0,61% karyawan yang terdampak pemberlakuan evaluasi kompetensi.
Jika dihitung secara kasar berarti ada 361 orang yang terdampak pemberlakuan evaluasi kompetensi.
Foto: Dok SiCepat
Dok SiCepat
Adapun, lanjut Wiwien bagi karyawan yang terdampak, SiCepat Ekspres akan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi serta memenuhi hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Berkaitan dengan komunikasi internal antar karyawan, SiCepat Ekspres menyediakan media internal untuk menyampaikan aspirasi, saran, dan kritik secara terbuka kepada management melalui whatsapp AKSI (Interaksi Karyawan SiCepat) yang sudah digunakan sejak tahun 2019.
Hal ini untuk mengakomodasi aspirasi karyawan. Lebih lanjut, SiCepat juga menyediakan hotline bagi karyawan terdampak yang ingin menyampaikan keluhan melalui hotline di nomor .
Menaker Turun Tangan
Kementerian Ketenagakerjaan akan memperdalam informasi soal kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi pada SiCepat. Bahkan berencana memanggil manajemen SiCepat untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Kita akan pelajari PHK massal di tubuh SiCepat,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, usai Rakernas Kadin Bidang Ketenagakerjaan, Rabu (16/3/2022).
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menjelaskan pihaknya akan memanggil manajemen SiCepat untuk memediasi pihak pekerja dan perusahaan.
“Besok kita panggil mediasi, kita harus fair apa benar berita itu. Kita besok panggil manajemen. Kan belum tentu terjadi seperti itu (dipaksa resign),” kata Indah kepada wartawan.
[Gambas:Video CNBC] Sektor Logistik Diproyeksi Bakal Gacor
(dce/dce)