FAQ Merchant OVO

“QRIS” atau “Quick Response Code Indonesian Standard” adalah standar kode Quick Response Code (kode QR) untuk pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian di Indonesia.

Kami telah menyesuaikan kode QR Kami dengan standar QRIS sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Selain itu dengan mengikuti standar QRIS Kami dapat menerima pembayaran dengan pemindaian QR yang diterbitkan oleh penerbit alat pembayaran lainnya yang juga telah mengikuti standar QRIS.

Sesuai Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia nomor 21/1/Kep.DG/2019 tentang Penetapan Skema dan Biaya Pemrosesan Transaksi Pembayaran yang Difasilitasi dengan Quick Response Code Pembayaran berdasarkan Standar Nasional Quick Response Code Pembayaran Merchant Presented Mode, MDR QRIS seharusnya sudah diterapkan per tanggal 1 Januari 2020 namun untuk mendorong adopsi transaksi QRIS di pasaran sampai dengan tanggal 29 Februari 2020 MDR QRIS yang dikenakan adalah sebesar 0% per Transaksi OVO.

Sejalan dengan usaha untuk membantu dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi digital, per 1 Maret 2020 seluruh OVO Merchant yang melakukan penerimaan Transaksi OVO dengan pemindaian QRIS wajib dikenakan MDR sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia.

Sesuai Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia nomor 21/1/Kep.DG/2019 tentang Penetapan Skema dan Biaya Pemrosesan Transaksi Pembayaran yang Difasilitasi Quick Response Code Pembayaran berdasarkan Standar Nasional Quick Response Code Pembayaran Merchant Presented Mode, skema MDR QRIS adalah sebagai berikut:

Jenis MerchantKategori% MDRReguler0,7%KhususPendidikan0,6%Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)0,4%Goverment to People (G2P) seperti Bantuan Sosial (Bansos), People to Goverment (P2G) antara lain pajak, paspor, dan donasi sosial (nirlaba)0%Catatan:
Jenis Merchant Reguler adalah OVO Merchant yang bergerak dalam bidang usaha komersil biasa yang menjual produk-produk komersil di luar layanan pendidikan dan/atau bahan bakar umum dan bukan merupakan pihak yang memanfaatkan Transaksi OVO untuk keperluan penyaluran bantuan sosial, pemungutan pajak, penerimaan negara bukan pajak, ataupun donasi sosial lainnya.