Menentukan Bidang Usaha PT

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Sebelum menjawab pertanyaan pokok Anda, saya perlu menyampaikan bahwa rencana keluarga Anda untuk mengganti bentuk usaha dari Commanditaire Vennootschap (“CV”) menjadi Perseroan Terbatas (“PT”) adalah sebuah rencana yang positif. Hal ini mengingat baik dari segi ketentuan yang mengatur dan bonafiditasnya, PT merupakan perusahaan berbadan hukum, yang jauh lebih sempurna daripada CV (badan usaha yang tidak berbadan hukum).

Jika dibandingkan dengan CV yang masih diatur dalam Pasal 16 s/d Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) peninggalan Kolonial Belanda, ketentuan hukum mengenai PT jauh lebih banyak mengalami pembaharuan dari aturan Kolonial Belanda. Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”)

Pembaharuan yang dimaksud di atas adalah mengenai penegasan status PT sebagai badan hukum (Vide: Pasal 1 angka 1 UU Perseroan Terbatas). Hal mana istilah “Badan Hukum” menurut pendapat Subekti sebagaimana yang dikutip oleh Chidir Ali, dalam bukunya “Badan Hukum”, halaman 19, terbitan Alumni (1987) yaitu

“Badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan menggugat di depan hakim.”

Atas rencana Anda untuk mendirikan PT tersebut, Anda mempunyai 2 (dua) pilihan yang dapat dilakukan, yaitu: antara membubarkan CV tersebut atau membiarkan CV tersebut tetap ada untuk menjalankan usaha Anda yang lain. Hal ini tentunya bergantung dari bagaimana pilihan dan keputusan Anda dan saudara/saudari Anda.

Jika Anda memutuskan untuk membubarkan CV tersebut, maka harus dilakukan pemberesan atas aktiva dan pasiva dari CV, yang diikuti dengan pembuatan akta pembubaran CV oleh Notaris, dan kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, serta diumumkan di tambahan berita negara, tentunya dengan memperhatikan ketentuan yang ada dalam anggaran dasar dari CV tersebut, khususnya mengenai mekanisme pembubaran CV.

Menjawab pertanyaan Anda, yang menanyakan mengenai perbedaan usaha umum dan khusus dalam suatu PT, maka dalam praktik pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas oleh Notaris yang memuat tentang anggaran dasar dan ketentuan lain yang berkaitan dengan pendirian perseroan, biasanya notaris terlebih dahulu menanyakan Kegiatan Usaha Perseroan (bidang usaha) apa yang ingin jalani atau yang akan Anda jalani di kemudian hari (Vide: Pasal 9 ayat [1] huruf c UU Perseroan Terbatas).

Bidang Usaha tersebut dibagi menjadi Bidang Usaha Umum dan Bidang Usaha Khusus. Bidang Usaha Umum adalah mencakup perdagangan umum dan jasa, sedangkan Bidang Usaha Khusus adalah bidang usaha yang secara khusus melakukan suatu bidang usaha khusus yang perizinannya juga harus dimohonkan ke instansi khusus, misalnya usaha perhotelan sebagaimana yang Anda singgung di atas. Dalam hal ini, Bidang Usaha Umum dan Bidang Usaha Khusus tersebut tidak dapat digabung dalam satu anggaran dasar dari suatu Perseroan Terbatas.

Sebagai referensi, Anda juga dapat mengunjungi laman resmi untuk dapat mengetahui Kelompok Lapangan Usaha (“KLU”) di Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.

Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas