QRIS Billing Inovasi Pembayaran Pajak
Oleh: Ikhwanudin Yusuf, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sejalan dengan perkembangan teknologi yang pesat, pola dan sistem pembayaran dalam transaksi ekonomi terus mengalami perubahan. Tak terkecuali di Indonesia, alat pembayaran dalam satu dekade ini berkembang sangat pesat dan maju. Alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cach based) ke alat pembayaran nontunai (non-cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based) misalnya cek dan bilyet giro yang diproses menggunakan mekanisme kliring/settlement. Selain itu dikenal juga alat pembayaran tanpa kertas seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu ATM, kartu kredit, kartu debit dan kartu prabayar (card-based).
Salah satu cara pembayaran nontunai yang sedang ramai saat ini adalah layanan pembayaran digital berbasis QR Code. QR Code adalah quick response code yang artinya kode ini adalah kode batang dua dimensi yang bisa memberikan beragam jenis informasi secara langsung. Di Indonesia sendiri, Bank Indonesia selaku pemegang penuh tanggung jawab sistem transaksi pun ikut mendukung pembayaran melalui metode ini dengan cara memperkenal QRIS, apa itu QRIS?
QR Code Indonesian Standard (QRIS)
Menurut situs resmi Bank Indonesia, QRIS singkatan dari Quick Response Code Indonesia Standard adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS. Singkatnya, dalam metode pembayaran QRIS setiap orang dapat bertransaksi dengan lebih mudah dan cepat akurat dan keamanan lebih baik tentunya karena sudah terdapat standar resmi yang dikeluarkan pemerintah. QRIS pertama kali diperkenalkan oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019 dan sudah diperlakukan pada tanggal 1 Januari 2020.
Manfaat QRIS
Standarisasi QR Code dengan QRIS memberikan banyak manfaat. Bagi pengguna aplikasi, pembayaran ini cepat dan kekinian, tidak perlu repot lagi membawa uang tunai, tidak perlu pusing memikirkan QR siapa yang terpasang, dan terlindungi karena semua PJSP penyelenggara QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia.
Manfaat bagi Merchant adalah penjualan berpotensi meningkat karena dapat menerima pembayaran berbasis QR apapun, meningkatkan branding, kekinian, lebih praktis karena cukup menggunakan satu QRIS, mengurangi biaya pengelolaan kas, terhindar dari uang palsu, tidak perlu menyediakan uang kembalian, transaksi tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat, terpisahnya uang untuk usaha dan personal, memudahkan rekonsiliasi dan berpotensi mencegah tindak kecurangan dari pembukuan transaksi tunai, serta membangun informasi profil kredit untuk memudahkan memperoleh kredit kedepan.
Peran Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku Instansi penghimpun pajak negara untuk menopang APBN seharusnya turut serta melihat perkembangan sistem pembayaran yang maju secara pesat ini. Metode pembayaran pajak yang ada saat ini adalah terdiri dari tunai dan nontunai. Secara tunai yaitu wajib pajak menyetorkan pajaknya melalui Teller Bank/Kantor Pos sedangkan nontunai bisa melalui Online Banking atau melalui pihak ketiga yang sudah terafiliasi dalam pembayaran pajak. Dari kedua metode tersebut terdapat satu kesamaan yaitu wajib pajak perlu memperoleh kode billing yang bisa didapati dari kantor pajak maupun melalui aplikasi di situs web pajak.
Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui SistemBillingDirektorat Jenderal Pajak atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Kode billing yang didapati wajib pajak terdiri dari 15 digit angka mencakup info tentang Nama NPWP penyetor, jenis pajak, kode setoran, masa dan tahun pajak, nominal setoran serta keterangan tambahan. Bagi wajib pajak yang telah mendapatkan kode billing bisa langsung membayar pajak melalui tunai dan nontunai. Sistem pembayaran kode billing ini sudah cukup baik dan mempermudah wajib pajak namun tidak ada salahnya jika DJP memperluas jangkauannya dalam hal pembayaran kode billing dengan cara mengikuti tren saat ini yaitu menggunakan QRIS.
QRIS dalam lembar kode billing tentunya akan sangat mempermudah wajib pajak dalam hal pembayaran pajak. Dengan adanya QRIS dalam lembar kode billing, wajib pajak akan memiliki opsi tambahan dalam pembayaran pajak antara harus tunai yaitu mengantre di Bank/Kantor Pos, melalui mesin EDC Bank, menggunakan 15 digit angka kode pada internet banking, atau dengan QRIS hanya tinggal memindai dan membayar dengan aplikasi pembayaran apapun.
Harapan dengan QRIS Billing
QRIS Billing terlahir dari adanya perkembangan teknologi yang pesat, pola dan sistem pembayaran dalam transaksi ekonomi yang terus mengalami perubahan. Alat pembayaran yang aman dan nyaman tentunya akan menjadi faktor besar bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Dengan mempermudah metode pembayaran pajak, wajib pajak akan lebih senang terlebih wajib pajak yang memiliki usaha dan sangat sulit memiliki waktu luang untuk mengantre kembali di bank/kantor pos. DJP tentunya mendapatkan imbas yang besar khususnya pembayaran pajak akan meningkat dari berbagai sektor besar maupun kecil.
QRIS Billing diharapkan menjadi salah satu pilihan utama bagi wajib pajak dalam menyetorkan pajaknya. Jika semakin digemari, bukan tidak mungkin akan memberikan dampak inovasi lainnya untuk wajib pajak. Jika pelaporan SPT Tahunan memiliki jargon dapat menyampaikan di mana saja dan kapan saja, maka QRIS Billing pun bisa menggunakan jargon: “Bayar pajak? Scan aja ya.”
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.