Tugas Dan Fungsi Unit Kerja

TUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA

1. Direktur

Tugas: Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas RSU Provinsi dalam menyelenggarakan tanggung jawab Gubernur untuk menyediakan rumah sakit serta melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Fungsi:

1.Perumusan kebijakan, pengaturan perencanaan dan penetapan standar/pedoman

2.Penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum dan administrasi, pelayanan medis dan penunjang medis, pelayanan keperawatan, pelayanan pendidikan, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia.

1. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta koordinasi.
2. Pelaksanaan administrasi Rumah Sakit Umum Provinsi.
3. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

1. Wakil Direktur Umum dan Keuangan

Tugas: Melaksanakan pengawasan pengendalian dan koordinasi kegiatan, sekretariat, penyusunan perencanaan program, anggaran dan perbendaharaan, penerimaan dan akuntansi, pengamanan dan penertiban rumah sakit serta instalasi yang berada dibawahnya.

Fungsi:

1.Penyelenggaraan urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan dan perlengkapan.

1. Penyelenggaraan penyusunan rencana program, data rekam medis dan humas.

3.Penyelenggaraan penyusunan anggaran pendapatan, belanja dan pengelolaan urusan keuangan.

1. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

* Wakil Direktur Pelayanan

Tugas: Menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan pelayanan medis, penunjang medis dan pelayanan keperawatan serta instalasi yang berada dibawahnya.

Fungsi:

1. Perumusan kebijakan, pengaturan, perencanaan dan penetapan standar/pedoman.
2. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan pelayanan keperawatan.
3. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta koordinasi,
4. Pelaksanaan administrasi Rumah Sakit Umum Provinsi, dan
5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

1. Wakil Direktur Pendidikan dan Pelatihan

Tugas : melaksanakan pengawasan, pengendalian dan koordinasi kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan kesehatan dan instalasi dibawahnya.

Fungsi:

1. Perumusan kebijakan, perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pendidikan pelatihan dan sumberdaya manusia.
2. Peningkatan, pengembangan dan pendidikan profesi kedokteran, keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya.
3. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta koordinasi instansi terkait bagi tenaga profesi kedokteran, keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya.
4. Pelaksanaan administrasi Rumah Sakit Umum Provinsi
5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

1. BAGIAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN

Rincian tugas Kabag Perencanaan dan Pengembangan:

1. Menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan dan pengembangan program kegiatan rumah sakit
2. Melakukan koordinasi dengan lembaga formal dan nonformal yang berkaitan dengan program kegiatan RS
3. Menyusun perencanaan strategis dan RKPD Tahunan
4. Merencanakan dan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang memuat rencana kegiatan, pendapatan, dan belanja
5. Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran
6. Menyusun LAKIP
7. Memberikan masukan dan saran sebagai bahan pertimbangan atasan untuk perumusan kebijakan
8. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan RS
9. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan

Rincian tugas Kasubag Penyusunan Program dan Pengembangan :

1. Melakukan penyiapan bahan peyusunan perencanaan dan pengembangan program kegiatan rumah sakit
2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang memuat rencana kegiatan, pendapatan, dan belanja
3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
4. Memberikan masukan dan saran untuk perbaikan kepada atasan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas
5. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan

Rincian tugas Kasubag Hubungan Antar Lembaga ;

1. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga formal dan nonformal yang berkaitan dengan program kegiatan RS
2. Melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi hubungan dengan lembaga formal dan non formal
3. Menyiapkan bahan kajian, masukan dan saran untuk perbaikan kepada atasan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas
4. Menyusun laporan kegiatan hubungan antar lembaga
5. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan

Rincian tugas Kasubag Monev dan Pelaporan:

1. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengembangan
2. Menyiapkan bahan penyusunan LAKIP, lap tahunan, LLPD, penetapan kinerja .
3. Menyiapkan bahan kajian, masukan dan saran untuk perbaikan kepada atasan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas
4. Menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan
5. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan

1. BAGIAN KEUANGAN

Rincian tugas Kabag Keuangan

1. Menyusun anggaran RS
2. Melakukan verifikasi dan akuntansi keuangan RS
3. Menyiapkan draft penyusunan dan penetapan besaran jasa pelayanan/ remunerasi
4. Melakukan mobilisasi keuangan RS
5. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran keuangan RS
6. Menyusun Laporan Pokok Keuangan (Neraca, Arus Kas, Laporan Laba-Rugi, Catatan atas laporan keuangan)
7. Memberikan masukan dan saran sebagai bahan pertimbangan atasan untuk perumusan kebijakan
8. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan keuangan RS
9. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan

Rincian tugas Kasubag Penyusunan Anggaran

1. Menyiapkan bahan penyusunan anggaran RS sesuai dengan pos belanja
2. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi realisasi penerimaan
3. Menyiapkan bahan penyusunan perhitungan jasa pelayanan/ remunerasi
4. Menyiapkan bahan laporan penyusunan anggaran
5. Menyiapkan bahan kajian, masukan dan saran untuk perbaikan kepada atasan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas
6. Menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan
7. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan

Rincian tugas Kasubag Mobilisasi Dana

1. Menyiapkan bahan pengajuan SPP untuk mendapatkan pengesahan
2. Menyiapkan bahan / jadwal pencairan dana untuk pelaksanaan kegiatan
3. Menyusun rencana pembayaran kepada pihak ketiga
4. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi realisasi penerimaan dan pengeluaran
5. Membukukan setiap pengeluaran dan melaporkannya secara berkala
6. Menyiapkan bahan kajian, masukan dan saran untuk perbaikan kepada atasan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas
7. Menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan baik yang bersumber dari APBD ( subsidi, swadana) dan APBN.
8. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan

Rincian tugas Kasubag Akuntansi dan Verifikasi

1. Melakukan penelitian terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran ( dokumen)
2. Menyiapkan bahan penyusunan neraca, arus kas, dan laporan laba rugi
3. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi realisasi penerimaan dan pengeluaran
4. Menyiapkan bahan laporan hasil akuntansi dan verifikasi yang dilakukan secara berkala
5. Menyiapkan bahan penyusunan neraca, arus kas, dan laporan laba rugi
6. Menilai asset, investasi RS dari waktu kewaktu sebagai bahan penyusunan neraca
7. Menyiapkan bahan kajian, masukan dan saran untuk perbaikan kepada atasan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas
8. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan

* BAGIAN TATA USAHA

Rincian tugas Kabag Tata Usaha

1. Membuat rencana kerja tahunan pada Bagian Tata Usaha sesuai ketentuan yang berlaku
2. Menerapkan peraturan per-UU-an yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam rangka memperoleh produktifitas yang efektif dan efisien
3. Membagi tugas dan memberi penjelasan serta arahan pelaksanaan pekerjaan secara langsung atau tudak langsung dengan membuat disposisi agar bawahan memahami tugas/pekerjaan dengan baik
4. Mengawasi dan memelihara hasil kerja bawahan secara langsung dan mencatat prestasi kerja agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas sebagai bahan penilaian DP-3
5. Merumuskan konsep juklak-juknis pembinaan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga serta kehumasan berdasarkan data dan ketentuan perauran per-UU-an untuk bahan penetapan kenijakan atasan;
6. Menyusun dan merumuskan konsep penyelenggaraan administrasi umum dan kepegawaian serta rumah tangga dan perlengkapan berdasarkan data dan ketentuan perauran per-UU-an untuk bahan penetapan kebijakan atasan;
7. Membuat telaahan dan pertimbangan kepada atasan, diminta maupun tidak diminta tentang pelaksanaan tugas sesuai dengan kondisi, kendala, tantangan dan harapan sebagai bahan penetapan kebijakan atasan dan perbaikan kinerja berikutnya;
8. Menyerasikan tugas-tugas dan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Bagian Tata Uasa agar tidak terjadi tumpang tindih dan atau kekosongan tugas-tugas.
9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijaksanaan.
10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;

Rincian tugas Kasubag Administrasi Umum dan Kepegawaian

1. Menyusun program kerja dan rencana sumber daya di Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian agar tugas-tugas dapat dilaksanakan dengan lancar.
2. Menyusun pengembangan sumber daya manusia dengan berkoordinasi dengan Bagian Diklit
3. Menjabarkan dan memberitahukan tentang kebijaksanaan pimpinan rumah sakit kepada bawahan untuk acuan tugas.
4. Membimbing dan mendidik bawahan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan pengetahuan.
5. Memproses permohonan cuti pegawai Rumah Sakit Umum Prov. NTB.
6. Melayani dan mempersiapkan surat menyurat dan kegiatan lain yang berkaitan dengan ketatausahaan rumah sakit
7. Memproses penilaian prestasi kerja pegawai (DP3) dari masing-masing pimpinan unit kerja di lingkungan RSU Prov. NTB
8. Mengadakan koordinasi dengan bagian lain dalam rangka pembinaan pegawai, pengembangan karier maupun peningkatan kesejahteraan pegawai.
9. Membuat/menyusun laporan berkala, baik bulanan, triwulan, maupun tahunan mengenai hasil kegiatan/pekerjaan yang telah dilaksanakan kepada atasan langsung.
10. Meneliti draf surat-surat atau naskah yang masuk pada Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian sebelum dilanjutkan kepada atasan agar terhindar dari kesalahan.
11. Menyusun draf Keputusan / Edaran dan Kebijakan lain dari Pimpinan serta memprosesnya
12. Menyusun kebutuhan keperluan peralatan kantor dalam rangka melengkapi sarana kerja di Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian
13. Menyiapkan bahan dan menyelesaikan usulan mutasi dan urusan mutasi kepegawaian lainnya sesuai prosedur agar mendapat penyelesaian tepat pada waktunya.
14. Melegalisir fotocopy Surat Keputusan atau Surat Keterangan di Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian sebagia bukti pengesahan sesuai dengan aslinya.
15. Memproses permintaan ijin perkawinan dan perceraian pegawai sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
16. Memproses usulan penjatuhan hukuman disiplin pegawai sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku
17. Mengadakan kerja sama dengan Tim teknis penilaian angka kredit dalam rangka memproses usulan angka kredit bagi tenaga fungsional.
18. Melakukan evaluasi penilaian kinerja pegawai sebagai bahan penyusunan remunerasi
19. Mengikuti rapat dinas rutin bulanan/triwulan yang diadakan oleh Kepala Bagian Tata Usaha untuk membantub menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan daengan tugas pada bagian Tata Usaha.
20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan.

Rincian tugas Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga

1. Menyusun program kerja dan rencana pengembangan sumber daya di Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan agar tugas-tugas dapat dilaksanakan dengan baik;
2. Menjabarkan kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
3. Monitoring pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa,
4. Mengkaji permintaan/distribusi barang dari unit terkait
5. Melaksanakan inventarisasi barang, aset, investasi RSU Prov. NTB
6. Memonitoring persediaan barang RSU Prov. NTB
7. Mengatur keamanan dan ketertiban di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Mataram;
8. Menyiapkan bahan operasional dan pemeliharaan kendaraan operasional RSU Prov. NTB;
9. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan

* BIDANG DIKLAT

Rincian tugas Kabid Diklat :

1. Menyusun dan mengkoordinasikan progam perencanaan pendidikan dan pelatihan intern dan ekstern rumah sakit.
2. Melakukan koordinasi dengan institusi pendidikan kesehatan dalam dan luar daerah untuk pengembangan SDM rumah sakit dan pelayanan pendidikan.
3. Menyusun Rencana progam kegiatan pelayanan pendidikan dan pelatihan baik pendidikan internal dan eksternal
4. Melaksanakan pelatihan formal dan non formal bagi pegawai rumah sakit
5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pelayanan pendidikan dan pelatihan
6. Menyusun laporan hasil pelaksanaan pelayanan pendidikan dan pelatihan
7. Memberikan masukan dan saran sebagai bahan pertimbangan atasan untuk perumusan kebijakan
8. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan

Rincian tugas Kasi Pendidikan :

1. Melakukan penyiapan bahan peyusunan perencanaan progam dan kebijakan pelayanan pendidikan formal dan non formal untuk tenaga medik, keperawatan dan administrasi,
2. Menyusun perencanaan anggaran pelayanan pendidikan.
3. Menyusun jadwal pelayanan pendidikan.
4. Menyiapkan bahan pelaksanaan progam pelayanan pendidikan berjenjang dan berkelanjutan bagi tenga medik, keperawatan dan tenaga administrasi.
5. Menyusun /menyiapkan bahan kerjasama dengan institusi pendidikan dalam peningkatan SDM kesehatan.
6. Menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan pendidikan.
7. Memberikan masukan dan saran untuk perbaikan pelayanan pendidikan kepada atasan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas
8. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan

Rincian tugas Kasi Pelatihan ;

1. Melakukan penyiapan bahan peyusunan perencanaan progam pelatihan formal dan non formal untuk tenaga medik, keperawatan dan administrasi.
2. Menyusun perencanaan anggaran pelatihan .
3. Menyusun perencanaan jadwal pelatihan .
4. Menyiapkan bahan pelaksanaan progam pelatihan berjenjang dan berkelanjutan bagi tenga medik, keperawatan dan tenaga administrasi.
5. Menyusun /menyiapkan bahan kerjasama program pelatihan dengan institusi/lembaga pelatihan dalam peningkatan SDM
6. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pelatihan .
7. Memberikan masukan dan saran untuk perbaikan kepada atasan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas
8. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan

1. BIDANG LITBANGKES

Rincian tugas Kabid Litbangkes :

1. Menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan pelayanan penelitian dan pengembangan teknologi kesehatan rumah sakit
2. Melakukan koordinasi dengan lembaga penelitian dalam dan luar negeri untuk penelitian dan pengembangan teknologi kesehatan.
3. Menyusun Rencana progam kegiatan pelayanan penelitian dan pengembangan kesehatan
4. Melaksanakan pelayanan penelitian
5. Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan penelitian dan pengembangan teknologi kesehatan
6. Memberikan masukan dan saran sebagai bahan pertimbangan atasan untuk perumusan kebijakan pelayanan penelitian dan pengembangan teknologi kesehatan
7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan pelayanan penelitian dan pengembangan teknologi kesehatan RS
8. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan

Rincian tugas Kasi Penelitian :

1. Melakukan penyiapan bahan peyusunan progam pelayanan penelitian
2. Menyusun anggaran pelayanan penenelitian.
3. Meneliti usulan proposal penelitian .
4. Melakukan pertemuan berkala dalam memberdayakan instalasi penelitian.
5. Melakukan monitoring, evaluasi pelaksanaan pelayanan penelitian
6. Menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan penelitian
7. Meyiapkan bahan kerjasama penelitian dengan lembaga penelitian baik dalam dan luar negeri
8. Memberikan masukan dan saran untuk perbaikan pelayanan penelitian dan pengembangan teknologi kesehatan kepada atasan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas
9. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan

Rincian tugas Kasi Pengembangan Teknologi Kesehatan ;

1. Melakukan penyiapan bahan peyusunan perencanaan pelayanan pengembangan teknologi kesehatan.
2. Menyusun anggaran pelayanan program pengembangan teknologi kesehatan di RS.
3. Menyusun jadwal rencana kegiatan pelayanan pengembangan teknologi kesehatan .
4. Menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan pengembangan teknologi kesehatani.
5. Mengkaji dan meneliti usulan proposal pengembangan teknologi kesehatan di RS
6. Menyusun /menyiapkan bahan kerjasama dengan lembaga pengembangan teknologi kesehatan baik lokal maupun internasional.
7. Melakukan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelayanan pengembangan teknologi kesehatan di RS.
8. Memberikan masukan dan saran untuk perbaikan kepada atasan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas
9. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan

Sumber: Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat No 41 Tahun 2011, Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Tekhnis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.