Yuk Cari Tahu Definisi Syarat Dan Tugas Pokok PPAT

Jual beli rumah tanah tentunya melibatkan PPAT. Sebenarnya apa sih PPAT itu? Apa tugas pokok dan syarat menjadi PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Bagi kamu yang ingin melakukan transaksi atau jual beli properti apa pun bentuknya, pasti akan berhubungan dengan PPAT. Pastinya kamu akan bertanya sebenarnya siapa sih profesi ini.

Kalau kamu ingin melakukan jual beli properti seperti jual beli apartemen, pastinya melibatkan peran PPAT (pejabat pembuat akta tanah).

Pejabat ini memang terlibat dalam jual beli karena memang harus membuat sejumlah dokumen penting dalam transaksi.

Jika kamu memang calon juragan properti, sudah pasti harus mengetahui peran mereka dengan baik.

Apalagi, kamu harus mempunyai PPAT/notaris yang bisa dipercaya kalau sering melakukan transaksi jual beli properti.

Dalam buku Panduan Mengurus Tanah Rumah dan Perizinannya karya Dyara Radhite Oryza Fea SH M.Kn pada halaman ada sejumlah penjelasan.

Penulis merupakan notaris, PPAT, dan juga dosen. Dia adalah lulusan Universitas Islam Indonesia dan Universitas Gadjah Mada.

Definisi PPAT
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

Nah, kamu sudah mengetahui mengenai definisi profesi ini. Kamu harus bisa membedakannya dengan notaris ya.

Untuk tugas pokok pejabat pembuat akta tanah bisa dilihat berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Tugas PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum tersebut.

Perbuatan hukum yang dimaksud adalah jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan/hak pakai atau tanah hak milik, pemberian hak tanggungan, dan pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.

Nah, berdasarkan ketentuan yang ada di dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah no 37 tahun 1998 untuk melaksanakan tugas-tugas pokok sebagaimana yang sudah disebutkan di atas.

Maka, PPAT diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik ada delapan macam perbuatan hukum yang disebutkan di atas. Kamu sudah mengerti kan?

Syarat Menjadi PPAT
Mungkin kamu tertarik untuk menjadi pejabat pembuat akta tanah, ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi.

Hal ini berdasarkan pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016. Ada hal yang harus dipenuhi.

Pasal ini mengatur tentang syarat untuk bisa diangkat menjadi pejabat pembuat akta tanah. Syarat untuk menjadi pejabat umum ini adalah:

1. Berkewarganegaraan Indonesia.

2. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun.

3. Berkelakuan baik dan dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh instansi kepolisian setempat.

4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

5. Sehat jasmani dan rohani.

6. Berijazah sarjana hukum dan lulusan strata dua kenotariatan atau lulusan program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.

7. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agragia/pertanahan.

8. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor pejabat pembuat akta tanah paling sedikit 1 (satu) tahun setelah lulus pendidikan kenotariatan.

Nah, ternyata inilah tugas, syarat, dan juga definisi dari pejabat pembuat akta tanah alias PPAT ini ya.

Rumah123.com juga pernah membahas mengenai jual beli tanah, pastinya melibatkan profesi di atas lo.

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Vasaka Nines.