Apa Itu Giro Dan Fasilitas Yang Ditawarkan Bagi Nasabah

Ajaib.co.id – Banyak yang belum mengenal apa itu giro dan perbedaannya dengan tabungan. Jadi, kali ini Ajaib akan memaparkan hal-hal yang harus kamu ketahui berkaitan dengan giro dan fasilitasnya.

Ada banyak transaksi keuangan yang bisa dilakukan melalui bank. Ada beberapa fasilitas yang bank tawarkan bagi nasabahnya untuk mempermudah transaksi keuangan. Diantaranya adalah tabungan dan giro.

Pastinya banyak yang telah mengenal tabungan, tapi banyak juga yang belum mengenal apa itu giro dan perbedaannya dengan tabungan. Jadi, kali ini Ajaib akan memaparkan hal-hal yang harus kamu ketahui berkaitan dengan giro dan fasilitasnya.

Pengertian Apa Itu Giro
Pada dasarnya, giro merupakan salah satu jenis tabungan di bank. Hanya saja, ada beberapa ketentuan yang berbeda antara rekening tabungan biasa dan rekening tabungan giro. Perbedaan tersebut khususnya pada fasilitas yang diberikan bank pada pemilik nasabah tabungan giro.

Berdasarkan UU perbankan No 10. Tahun 1998 pengertian apa itu giro adalah:

Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran pemerintah lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Perbedaan Tabungan dan Giro
Walaupun sama-sama merupakan produk tabungan, namun ada beberapa perbedaan fasilitas bagi nasabah yang memiliki tabungan dan juga giro. Pemilik tabungan giro akan mendapatkan beberapa keleluasaan lebih jika dibandingkan dengan pemegang tabungan biasaa.

Perbedaan tersebut diantaranya adalah fasilitas laporan bulanan, media tarik tunai, serta pembatasan transaksi.

Laporan Bulanan
Nasabah pemilik tabungan, tidak akan mendapatkan laporan bulanan dari bank. Nasabah dapat mengecek aktivitas transaksi keuangannya dengan melakukan print out pada buku tabungan yang dimiliki.

Lain halnya dengan pemegang rekening giro yang akan mendapatkan laporan bulanan dari pihak bank. Hal ini dikarenakan pemilik tabungan giro tidak mendapatkan buku tabungan. Laporan bulanan ini disebut juga rekening koran (RK). Rekening koran tersebut akan dikirimkan oleh pihak Bank ke alamat rumah nasabah atau alamat lain yang dikehendaki nasabah (kantor, tempat usaha, kontrakan dll.)

Sarana Tarik Tunai
Rekening tabungan dilengkapi dengan kartu ATM yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi keuangan di mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Jadi, selain melalui teller, pemilik tabungan juga bisa melakukan tarik tunai kapan saja melalui ATM.

Tentunya selain tarik tunai, fasilitas kartu ATM juga dapat membantu nasabah melakukan beragam transaksi lainnya seperti : transfer, belanja online, pembayaran tagihan, top-up e-money atau pulsa dan lain sebagainya.

Untuk nasabah pemegang rekening giro, bank selain akan memberikan kartu ATM, juga akan memberikan cek dan bilyet giro sebagai media tarik tunai. Cek digunakan sebagai sarana tarik tunai, sementara bilyet giro digunakan sebagai sarana penarikan non tunai.

Jika kartu ATM atau penarikan tabungan di teller harus dilakukan oleh pemilik nasabah, maka lain halnya dengan cek dan bilyet giro, dimana pemilik rekening giro dapat menyerahkan cek dan bilyet giro untuk pengambilan dana oleh pihak ketiga. Selain mengenal apa itu giro, ada baiknya juga mengenal dua sarana tarik tunai pada tabungan giro yakni cek dan bilyet giro (BG).

Cek
Cek merupakan media tarik tunai berupa lembaran kertas yang dapat dicairkan secara langsung di bank bersangkutan. Cek merupakan perintah dari nasabah kepada pihak bank untuk mencairkan uang di rekening giro bersangkutan secara tunai.

Bilyet Giro
Bilyet giro merupakan sarana atau media pemindahbukuan dana. Jadi, tidak bisa langsung dicairkan seperti cek. Pencairan dana dengan menggunakan bilyet giro, harus dilakukan pemindahbukuan terlebih dahulu dari rekening pemilik giro ke rekening penerima. Setelah itu, barulah penerima bilyet giro dapat melakukan tarik tunai.

Ada 10 persyaratan formal yang harus dipenuhi oleh bilyet giro yang sah:

1. Adanya nama dan nomor bilyet giro
2. Nama bank tertarik
3. Perintah jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana.
4. Tanggal efektif yang harus berada pada tenggang waktu efektif
5. Tanggal penarikan
6. Jumlah dana dalam angka dan huruf
7. Nomor rekening penerima
8. Nama jelas penarik
9. Tanda tangan basah penarik
10. Untuk poin nomor 1 hingga 3 diisi oleh bank tertarik sebelum diserahkan kepada nasabah.

Selain 10 persyaratan tersebut, bilyet giro juga memiliki beberapa ketentuan yang sama dengan cek, yakni :

* Masa berlaku bilyet giro adalah 70 hari sejak tanggal penarikan.
* Isi bilyet giro dapat dikoreksi hingga tiga kali, kecuali tanda tangan penerima.
* Bilyet giro tidak dapat dibatalkan, atau dipindahtangankan.
* Bilyet giro harus dibawa langsung oleh penerima atau kuasanya.

Penarikan dan Transfer
Bagi pemilik rekening tabungan, bank memberikan pembatasan besaran penarikan tunai dan juga transfer per harinya. Pembatasan ini dikategorikan berdasarkan jenis produk tabungan dan juga kartu ATM yang digunakan nasabah.

Sementara bagi pemilik tabungan Giro, tidak ada batasan jumlah penarikan atau transfer dana melalui cek dan bilyet giro.

Target Penggunaan
Selain besarar jumlah penarikan dan transfer, bagi pemilik tabungan, bank juga mengenakan batasan akumulasi nilai transaksi per harinya hingga Rp50 juta. Hal ini terkadang menyulitkan nasabah, dimana harus menunda transaksi keuangan hingga keesokan harinya dikarenakan pembatasan ini.

Lain halnya dengan rekening giro yang memberikan batasan penggunaan transaksi keuangan lebih besar. Sebelum adanya perubahan peraturan terkait bilyet giro, tidak ada batasan nominal kliring. Tapi saat ini, ada batasan maksimal kliring hingga Rp500 juta.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika rekening giro banyak dijadikan pilihan oleh perusahaan dan juga nasabah yang memiliki transaksi keuangan dengan nilai tinggi setiap harinya.

Itulah beberapa informasi terkait apa itu giro. Rekening giro memang lebih banyak dimiliki oleh nasabah bisnis, dikarenakan fasilitas layananannya yang lebih mendukung bagi nasabah yang memiliki transaksi finansial sangat aktif dengan nominal lebih besar setiap harinya.

Konsekuensinya, tentu biaya yang dikenakan pada tabungan giro juga lebih tinggi jika dibandingkan tabungan reguler. Bahkan, jika sampai terjadi tolakan cek atau bilyet giro dikarenakan saldo tidak cukup akan dikenakan biaya sebesar Rp125.000. Sementara tolakan karena alasan lain akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000.

Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dariOJK, dan didukung olehSoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. DownloadAjaibsekarang.

Dapatkan Profit Lebih Tinggi

dengan investasi saham & reksa dana

Tanpa minimal investasi, bebas tarik uang kapanpun. Dipercaya 1 juta++ pengguna

Investasi Sekarang