Boikot Produk Israel RumayshoCom

Apakah kita mesti melakukan pemboikotan terhadap produk Israel atau bagaimanakah rincian dalam masalah ini? Padahal pemboikotan itu asalnya boleh sebagaimana diterangkan di sini.

Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi pernah mendapatkan soal dari sebagian orang yang isinya sebagai berikut:

Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Wa ba’du. Kami harap engkau wahai Syaikh untuk menelaah fatwa dari Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin mengenai wajibnya pemboikotan terhadap produk Amerika. Yang mengherankan kami mengenai fatwa tersebut, apa yang kami pakai saat ini kebanyakan adalah produk Amerika. Lantas bagaimana kami bisa beraktivitas? Kami pun tidak punya niatan untuk membantu orang kafir atau tidak punya maksud menindas saudara-saudara kami kaum muslimin. Untuk menerapkan fatwa tersebut amatlah berat. Bukankah Islam masih membolehkan bermuamalah dengan orang kafir dalam hal yang bermanfaat dan meninggalkan yang berbahaya bagi kami? Dampak boikot ini dapat dianggap diharamkan bagi kami menggunakan produk-produk tersebut. Hal ini sudah tersebar begitu luas, sehingga banyak yang menanyakan hal yang sama.

Jawab Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi:

Aku berkata, moga Allah memberi taufik.

Wajib bagi setiap muslim untuk mengikuti ajaran Islam dalam penghalalan dan pengharaman, dalam membolehkan dan melarang. Jangan sampai seseorang mengikuti hawa nafsunya yang tidak berdasarkan petunjuk. Padahal telah shahih dari Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau meninggal dunia sedangkan baju besi milik beliau masih tergadaikan pada orang Yahudi. Baju tersebut tergadai karena beras yang beliau ambil sebagai nafkah untuk keluarganya. Hadits yang membicarakan hal ini terdapat dalam shahihain.

Juga terdapat dalam hadits yang shahih bahwa beliau bermuamalah dengan penduduk Khoibar dengan sistem bagi hasil pada tanaman dan buah-buahan yang ditanam. Begitu pula para sahabat radhiyallahu ‘anhum, mereka berjihad bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka mengambil ghanimah berupa pakaian bekas orang kafir, tanpa mereka cuci terlebih dahulu. ‘Ali bin Abi Tholib sendiri memberi upah pada orang Yahudi dengan bayaran 5 atau 6 dala’, setiap dala’ disertai kurma. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah mengupahi ‘Abdullah bin Ariqoth sebagai petunjuk jalan. …

Yang terpenting yang mesti dipahami:

1- Dalil-dalil yang menunjukkan bolehnya bermuamalah dengan orang kafir begitu banyak, baik dengan orang Yahudi, Nashrani maupun orang musyrik. Yang terlarang adalah ketika bermuamalah dengan kafir harbi (yang sedang berperang dengan kaum muslimin).

2- Melakukan pemboikotan ataukah tidak adalah hak negara, bukan hak individu.

3- Jika negara ingin melakukan pemboikotan maka hendaklah dilakukan pengkajian apakah ada maslahat ataukah tidak.

4- Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin telah menfatwakan wajibnya melakukan pemboikotan. Namun yang lebih tepat ajakan boikot disuarakan oleh negara, bukan per individu.

5- Jika yang dimaksud adalah boikot produk Yahudi yaitu produk negara Israel, maka pemboikotan seperti ini barulah benar karena negara Israel termasuk kafir harbi (yang sedang berperang dengan kaum muslimin). Perlu diketahui bahwa Kerajaan Saudi Arabia dan negara jazirah Arab sudah sejak lama -yang aku ketahui- telah melakukan pemboikotan terhadap negara Israel. Yang kami ketahui pun masih berlaku seperti itu hingga saat ini.

Yang jelas fatwa Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin keliru dari dua sisi:

a- Fatwa tersebut mengharamkan bermuamalah dengan orang kafir selain kafir harbi. Hal ini sudah keluar dari yang dituntunkan syariat Islam, hingga mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan dan juga mempersempit manusia dalam bermuamalah.

b- Fatwa tersebut ditujukan pada negara dan jika individu melakukannya berarti telah melangkahi hak negara. Intinya, aku tidak menyetujui fatwa tersebut.

Semoga Allah memberikan petunjuk pada orang yang keliru, memberikan pemahaman pada orang yang tidak tahu, moga Allah pun menunjukkan pada kita jalan yang lurus. Semoga shalawat dan salam tercurahkan pada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan sahabatnya.

(Fatwa di atas ditulis oleh Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi, ulama dari daerah Jizaan, daerah di selatan Kerajaan Saudi Arabia, sumber: Sahab.Net)

Jika fatwa di atas diterapkan untuk boikot produk Israel, maka beberapa hal yang bisa diterapkan:

1- Produk yang diboikot benar-benar mendukung negara Israel untuk menindas kaum muslimin.

2- Jika pemerintah tidak mengajak untuk boikot apalagi suatu produk dilegalkan di tanah air, maka cukup tiap individu melakukannya dan itu hanya sekedar pilihan masing-masing. Sebagaimana sudah kami jelaskan dalam fatwa guru kami Syaikh Sholeh Al Fauzan. Baca juga perincian Syaikh Muhammad Hasan mengenai aturan dalam melakukan pemboikotan.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Disusun di pagi hari, 5 Syawal 1435 H di Pesantren Darush Sholihin

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

ArtikelRumaysho.Com