Gubernur Sulsel ASS Ternyata Sudah Pernah Usul Ganti Sekda Saat Masih Plt

Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) telah mengirim surat pengusulan pemberhentian Abdul Hayat Gani dari Sekretaris Daerah (Sekda) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usulan itu sebelumnya juga pernah dikirim ke Pemerintah Pusat saat ASS masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel.

Hal itu diungkapkan Kapuspen Kemendagri Benni Irwan terkait permohonan ASS untuk memberhentikan Abdul Hayat yang telah diteruskan Mendagri Tito Karnavian ke Jokowi. Usulan ini bukan yang pertama.

“Waktu PJ (waktu ASS masih jabat Plt Gubernur) sebelumnya, yang bersangkutan juga sudah pernah mengusulkan (pemberhentian Sekda) sebenarnya,” ujar Benni kepada detikcom, Rabu (30/11/2022).

Hanya saja, usulan ASS untuk mengganti Abdul Hayat saat itu ditolak karena tidak memenuhi syarat.

“Karena waktunya belum dua tahun, (Abdul Hayat) belum dilepas, belum diizinkan pindah,” ungkap Benni.

Saat ini ASS kembali mengusulkan pemberhentian Abdul Hayat Gani dari posisi Sekda Provinsi Sulsel. ASS telah mengirimkan surat dengan nomor 800/0019/BKPSDMD perihal usulan pemberhentian itu kepada Presiden Joko Widodo sejak tanggal 12 September 2022 lalu.

Benni mengatakan usulan ASS untuk memberhentikan Abdul Hayat kali ini didasarkan pada hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Evaluasi dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk ASS melalui SK Gubernur Sulsel.

“(Alasan ASS mengusulkan pemberhentian Sekda) Mungkin berdasarkan evaluasi kinerja ya. Lebih kepada evaluasi kinerja. Secara spesifik tidak ada, apa.. normatif saja karena evaluasi kinerja,” kata Benni.

“Kan itu (evaluasi kinerja Sekda) rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) ada surat KASN juga rekomendasi rencana evaluasi kerja Sekda,” lanjutnya.

Meskipun demikian Benni menuturkan bahwa proses pemberhentian dan pergantian Sekda masih akan memakan waktu yang cukup lama. Hal itu mengingat proses saat ini masih pada tahap usulan dari ASS yang diteruskan oleh Kemendagri kepada Presiden Jokowi.

Lebih lanjut Benni menjelaskan bahwa posisi Kemendagri sebagai penghubung antara Kepala Daerah dengan Presiden Jokowi. Kemendagri hanya berperan untuk melakukan penilaian apakah usulan tersebut sudah sesaui atau belum dengan persyaratan dan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Jadi kemendagri hanya menyelaraskan, menyesuaikan, memastikan bahwa usulan ini sudah sesuai dengan aturan. Persoalan yang lain-lain itu tidak ada,” tukasnya.

Simak Video “2 Pejabat Kemendag Korupsi Bantuan Gerobak Belum Ditahan! ”
[Gambas:Video 20detik]
(ata/asm)