Ini NegaraNegara Yang Telah Terapkan Sharing Spektrum Untuk 5G
Bisnis.com, JAKARTA – Aktivitas berbagi spektrum frekuensi untuk menggelar 5G bukanlah hal yang baru. Pemerintah di sejumlah negara sudah melakukan metode tersebut sejak lama, mengingat penggelaran 5G membutuhkan pita frekuensi yang lebar.
Di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate memutuskan hal yang sama, dengan membuka peluang kerja sama spektrum frekuensi untuk 5G. Lantas negara mana saja, yang telah terapkan skema berbagi spektrum frekuensi untuk komersialisasi 5G? berikut daftarnya dilansir dari berbagai sumber.
Australia :
-Optus : 3,5 GHz (30 MHz – 35 MHz)
-Telstra : 3,5 GHz (30 MHz – 80 MHz)
-Vodafone : 3,5 GHz (20 MHz – 60 MHz)
China :
-China Telecom : 3,5 GHz (200 MHz)
-China Unicom : 3,5 GHz (200 MHz)
Perancis :
-Bouygues : 3,5 GHz (70 MHz)
-Free : 3,5 GHz (70 MHz)
-Orange : 3,5 GHz (90 MHz)
-SFR : 3,5 GHz (80 MHz)
Jerman :
-Telefonica : 3,5GHz (70 MHz)
-Telekom : 3,5 GHz (90 MHz)
-Vodafone : 3,5 GHz (90 MHz)
Korea Selatan :
-LG U+ : 3,5 GHz (80 MHz)
-KT : 3,5 GHz (100 MHz)
-SK Telecom: 3,5 GHz (100 MHz)
Hongkong :
-3 : 3,5 GHz (70 MHz)
-China Mobile : 3,5 GHz (80 MHz)
-HKT : 3,5 GHz (80 MHz)
-SmartTone : 3,5 GHz (70 MHz)
Secara komersial, berbagi spektrum frekuensi banyak dilakukan di pita 3,5 GHz. Alhasil, peredaran perangkat seluler yang telah mendukung 5G khusus di pita 3,5 GHz sudah sangat banyak dan ekosistemnya juga sangat matang.
Data pemasok seluler global (Global mobile Suppliers Association /GSA) per November 2020 mengungkapkan, jumlah perangkat seluler yang telah mendukung 5G di pita 3,5 GHz berjumlah 299 perangkat seluler.
Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-ITB, Ian Yosef M. Edward menjelaskan banyaknya negara luar yang menggunakan 3.5GHz atau extended C Band untuk 5G, karena frekuensi tersebut kosong. Sedangkan di Indonesia 3,5 GHz masih dihuni oleh satelit.
“Kalau di luar negeribandwidthyang kosong ada di 3.5GHz, dan digunakan untuk 5G. Handsetnya sudah banyak karena komponen banyak,” kata Ian.
Ian juga berpendapat bahwa aktivitas berbagi spektrum frekuensi sudah sering dilakukan oleh operator luar. Adapun di Indonesia baru diperbolehkan setelah Undang-undang no.11/2020 tentang Cipta Kerja dan regulasi turunannya keluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Editor : Aprianto Cahyo Nugroho