Kena Covid19 Ini Yang Harus Dilakukan Untuk Dapat Perawatan Intensif

Jakarta, Beritasatu.com – Tingginya kasus Covid-19 membuat banyak masyarakat panik kala terinfeksi Covid-19. Apalagi, klinik dan rumah sakit di mana-mana penuh dengan pasien Covid-19. Untuk itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes), Siti Nadia Tarmizi memberikan penjelasan tahapan untuk bisa mendapatkan perawatan intensif kala terinfeksi Covid-19.

1. Lakukan Tes Covid-19

Bagi masyarakat yang merasa kurang sehat, pertama-tama sebaiknya melakukan tes antigen dan tes swab polymerase chain reaction (PCR).

2. Isolasi untuk Pasien Bergejala Ringan

Apabila terkonfirmasi positif Covid-19, kata Nadia, ada 2 pilihan yang harus dilakukan pasien. Bagi pasien yang tergolong orang tanpa gejala (OTG) atau bergejala ringan seperti batuk dan tidak sesak nafas serta saturasi masih diatas 95%, cukup melakukan pilihan isolasi.

“Isolasi ini bisa dilakukan secara mandiri atau terpusat. Kalau mandiri artinya di rumah dengan fasilitas yang memadai seperti harus di kamar tersendiri dan terpisah dari anggota keluarga lain. Benar-benar mengurung diri selama 10 hari,” kata Nadia saat dihubungi Beritasatu.com, Selasa (29/6/2021).

Agar tetap terkontrol kesehatannya, Nadia mengatakan, ketika hasil tes antigen atau PCR positif, pasien segera melapor kepada RT dan RW setempat, sehingga Satgas tingkat bawah ini meneruskan laporan kepada puskesmas. Tujuannya agar puskesmas dapat mensuplai obat melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk pasien isolasi mandiri di rumah. Selain itu, petugas puskesmas juga dapat memastikan dan mengecek kondisi pasien.

Sementara bagi pasien yang akan melakukan isolasi terpusat yang disediakan pemerintah, semua tempat isolasi terpusat mensyaratkan harus mengikuti prosedur melapor ke puskesmas. Pasalnya, untuk mendapat tempat isolasi terpusat harus ada surat rujukan dari puskesmas.

Oleh karena itu, Nadia menegaskan, peran RT dan RW sangat penting. Masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 harus melaporkan kepada RT dan RW. Hal ini selaras dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Apabila jumlah warga terinfeksi Covid-19 lebih dari 5 keluarga di sebuah RT atau RW dinyatakan sebagai zona merah, maka RT dapat menerapkan kebijakan micro lockdown.

3. Penanganan untuk Pasien Bergejala Sedang dan Berat

Syarat harus melapor RT dan RW adalah agar pasien Covid-19 dengan bergejala sedang dan berat bisa mendapatkan rujukan dari Puskesmas untuk bisa ditangani di rumah sakit atau dirujuk ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran.

Nadia menegaskan, semua tempat isolasi terpusat dan termasuk RSDC Wisma Atlet menetapkan aturan serupa sebagai prosedur pasien Covid-19, yakni harus ada rujukan puskesmas. Selain itu, ada pula laporan kepada RT dan puskesmas, sehingga kondisi pasien diketahui langsung oleh petugas puskesmas untuk dirujuk ke rumah sakit atau tempat isolasi terpusat.

Khusus pada kondisi saat ini, Nadia mendorong pasien dengan kondisi ringan atau OTG sebaiknya melakukan pilihan isolasi secara mandiri maupun terpusat.

“Jadi yang ringan dan tanpa gejala itu tidak kita anjurkan isolasi di RSDC Wisma Atlet, tetapi di Wisma Pademangan atau Rusun dan beberapa tempat lain yang ditunjuk sebagai tempat isolasi terpusat. RSDC Wisma Atlet itu untuk pasien yang sedang dan berat,” pungkasnya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Sumber: BeritaSatu.com