Tanya Jawab TV Digital

1Apakah Set Top Box itu ?

Set Top Box adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.

Televisi digital atau juga dikenal dengan tv digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar adalah jenis penyelenggaraan penyiaran televisi yang menggunakan modulasi digital dengan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi.

Teknologi terkini yang resmi digunakan oleh pemerintah sebagai standar teknologi dalam penyiaran Tv Digital terestrial di Indonesia

4Apa masih perlu antena lagi?

Ya, tentu saja masih. Karena fungsi set top box adalah sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog,sedangkan yang menangkap sinyalnya masih antena.

5Bagaimana Cara Pemasangannya, apa perlu teknisi?

Pemasangan semudah pasang DVD Player, bahkan hampir mirip. Caranya, Kabel antena dicolokkan ke port antena in di set top box, lalu sambungkan kabel audio video yg berwarna merahputih kuning (RCA) dari set top box ke TV.

6Apa daerah saya sudah aktif siaran tv digitalnya ?

Saat ini masih bertahap, tapi kedepannya seluruh indonesia akan terpancarkan sinyal digital semua. Berikut merupakan rencana jangkauan TV Digital di Indonesia.

7Apa saja Channelnya dan Berapa Channel yang bisa didapat?

Jumlah channel yang diterima masih relatif, karena memang menurut pemantauan kami hingga saat ini sinyal digital masih belum terlalu mudah ditangkap. Tetapi gambar yang diterima pasti jernih, dalam digital ini tidak mengenal semut/berbayang, yang ada diterima atau tidaknya siaran.

8Apa bisa pakai antena indoor?

Bisa, namun untuk saat ini disarankan memakai antena outdoor, kecuali tempat anda sangat dekat dengan lokasi pemancar.

9Dimana Lokasi pemancar TV di Indonesia ?

Berikut ini merupakan lokasi – lokasi stasiun pemancar televisi yang berada di Indonesia. kami menyarankan anda untuk mengarahkan antena ke lokasi berikut ini sebelum anda melakukan scanning pada set top box. – Panyandaan untuk Jangkauan Bandung dan Cimahi.Berpusat di Lembang , Jawa Barat – Nagrak untuk Jangkauan sebagian Garut Utara , berpusat di Nagrak , Cicalengka , Jawa Barat – Gunung Cikuray untuk jangkauan Garut dan Tasikmalaya.Berpusat di Garut ,Jawa Barat – Bandar Baru untuk jangkauan Medan,Berpusat di Sibolangit Sumatera Utara – Geu Gajah untuk jangakauan Aceh ,Berpusat di Aceh Aceh – Gunung Nona untuk jangkauan Ambon, Berpusat di Ambon,Maluku – Oro oro ombo untuk Jangkauan Malang,Berpusat di Dressel Jawa Timur – Bukit Gombel untuk Jangkauan Semarang,berpusat di Utara Semarang Jawa Tengah – Tangkuban Perahu untuk Jangkauan Subang(TVRI) Jawa Barat – Gunung Tela Untuk Jangkauan Bogor berpusat di Gunung Salak.Jawa Barat – Gunung Patuk Untuk Jangkauan Yogyakarta Berpusat di Gunung Kidul Yogyakarta – Joglo Untuk Jangkauan Jakarta , berpusat di Jakarta Barat – Bukit Bakung untuk Jangkauan Denpasar , berpusat di Jimbaran , Bali – Hang Tuah Ujung untuk Jangkauan Pekanbaru , berpusat di Siak Sri Indrapura, Riau – Pakatto untuk Jangkauan Makassar dan Kab.Gowa , berpusat di Bontomarannu , Kab.Gowa , Sulawesi Selatan – Gunung Depok untuk Jangkauan Banyumas , berpusat di Banyumas, Jawa Tengah – Sekupang untuk Jangkauan Kota Batam, berpusat di Sekupang , Kepulauan Riau – Bentiring untuk Jangkauan Bengkulu, berpusat di Kota Bengkulu , Bengkulu – Gunung Manumbing dan Gunung Mangkol (pemancar Indosiar) untuk Jangkauan Pangkal Pinang , berpusat di Kabupaten Bangka Tengah , Kepulauan Bangka Belitung – Padabeunghar untuk Jangkauan Cirebon , Kuningan dan Majalengka . Berpusat di Kabupaten Kuningan , Jawa Barat – Gantungan untuk Jangkauan Tegal , berpusat di Tegal , Jawa Tengah – Angkatan 45 (kampus) Palembang mewakili wilayah layanan yang ada di Sumatera Selatan, Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, dan sekitar. Daftar Stasiun TV yang menyewa tempat kepada Stasiun Relai TV lain – Di Jakarta , Global TV dan SCTV disatukan dengan RCTI – Di Bandung , Metro TV, Global TV, dan IMTV disatukan dengan RCTI -Di Garut, MetroTV , Trans7 , Global TV, tvone dan Trans TV disatukan dengan RCTI dan antv – Di Yogyakarta, SCTV disatukan dengan RCTI – Di Semarang , Trans TV disatukan dengan TVRI – Di Batam , Indosiar disatukan dengan TVRI – Di Bengkulu, Global TV disatukan dengan MNCTV – Di Surabaya, MNCTV disatukan dengan antv – Di Bali, tvone , Trans7 , dan MNCTV disatukan dengan antv Stasiun Relai di gedung Tinggi / tempat lain – Wilayah Jakarta stasiun Relai-nya berada di sebelah barat ( RCTI,TPI, dan Global TV ) – Wilayah Surabaya stasiun Relai-nya berada di Graha Pena (Gedung Jawa Pos ) *sumber : Wikipedia

10Bisa Terima siaran Luar Negeri?

Tidak,siaran ini khusus untuk Channel Lokal, Nasional dan beragam channel baru lainnya yang bersiaran di frekuensi digital terestrial

11Bisa Pake antena tv berbayar seperti Indovision, Aora, YesTV, TopasTV, Astro atau Antena parabola yang ukuran besar itu ?

Tidak bisa, Set top Box ini DVBT-2,sedangkan antena tersebut berteknologi DVB-S yang diarahkan ke satelit,sedangkan DVB-T2 diarahkan ke Pemancar.

12Saat ini ditempat saya banyak semut dan berbayang, apa bisa jernih?

Pasti jernih, Karena sudah Digital.

13Apakah siaran bola diacak?

Pada kenyataannya masih ada beberapa stasiun TV yang melakukan pengacakan karena terkait hak siar. jadi tergantung sifat hak siar yang dimiliki pihak stasiun tv tersebut.

14Tempat saya dipegunungan, susah terima siaran tv,apa bisa jernih pakai alat ini?

Jika diterima pasti jernih, karena memang “INI SUDAH DIGITAL”, tapi masalahnya sinyal TV digital ini masih belum kuat dan agak sulit ditangkap.

15Saya di Apartemen apa bisa pakai alat ini?

Para penghuni apartemen dan office di Jakarta menjadi klien kami dan hasilnya relatif. sebaiknya di cek dulu apakah antena anda terhalang bangunan apartemen atau tidak.

16Antena saya sudah Digital, apa perlu pake set top box lagi?

Ya, Jika TV Anda masih analog. Karena fungsi set top box adalah sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog,sedangkan yang menangkap sinyalnya masih antena.Perlu diketahui, sebenarnya antena digital itu tidak ada, hanya strategi marketing pabrikan antena.

17Kenapa ditempat saya cuma terima sedikit channel?

Seperti kami tulis sebelumnya, karena ini kebijakan pemerintah yang baru drealisasikan tahun 2012, semua siaran muncul secara bertahap tiap tahunnya sampai tahun 2018. Kebijakan ini ingin menggantikan siaran analaog yang biasa kita pakai dengan siaran digital utk lebih jelasnya silahkan baca link berikut ini /?p=130#more Kenapa ditempat saya tidak bisa terima channel sama sekali?

Padahal berdasarkan rencana jangakauan diatas, daerah saya sudah bisa seharusnya. Hal tersebut dikarenakan sinyal Tv digital yang memang masih belum kuat, jadi ada beberapa tempat yang masih sulit menerima. Solusinya, saran kami gunakanlah antena yang penerimaannya lebih baik.

19TV saya LED apa bisa terima dengan bagus gambarnya kalau pake set top box?

Semua televisi baik LCD, LED, Plasma dan tabung hanyalah teknologi layar monitor TV, bukan teknologi penerimaan semacam DVB-T2.

20Apakah tv digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar sama dengan jenis tv berlangganan (LPB) seperti telkomvision, indovision, biznet, firstmedia atau jasa serupa lainnya?

Jadi sesuai namanya, penerimaan yang bersifat tidak berbayar, analoginya adalah penerimaan siaran tv melalui antene biasa (UHF) dengan kualitas tv digital.

21TV saya sudah digital kah?

Kan Tv saya LED layar tipis sudah 3D pula.. TV LCD, LED, dan Plasma bahkan yang 3D pun dan yang tipis itu belum tentu digital, coba tanyakan ke customer care atau toko tempat anda membeli, Apa sudah DVB-T2, jika ternyata masih belum atau masih DVB-T saja anda tidak perlu khawatir, anda cukup menambahkan set top box berstandar dvb t2, segera hubungi kami, kami merupakan penyedia set top box dvb t2 receiver tv digital di Indonesia, sebuah amanah bagi kami untuk melayani anda.

22Apa perbedaaan TV analog dan Digital?

Terletak pada tunernya, TV Digital yang resmi dipakai di Indonesia adalah DVB-T2.sementara tidak ada ciri fisik khusus yang membedakan TV Analog dan TV Digital. Apa bisa di pararel untuk beberapa unit TV ? Idealnya satu STB untuk Satu TV, karena jika dipararel gambar tiap tv akan sama semua. pakai alat ini

23Kalau saya mau nonton tv digital dan tv biasa bersamaan di rumah bisa tidak?

Bisa, ada 2 alternatif : 1. bisa pakai kabel loopout, jadi nanti tinggal colokkan di port ant out di set top box dan dicolokkan ke port antena yang ada di tv. 2. pararel kabel dari antena langsung, lalu colok ke Tv dan yang satu colok ke Set Top Box. Dengan cara diatas, analog dan digital keduanya aktif. jadi masih bisa nonton tv yang ada semutnya.

24Apa bisa dipakai di Mobil ?

Bisa, ada set otp box dvb-t2 khusus untuk di mobil

25Siapa saja yang pernah membeli dari kami?

Rumah Tangga biasa, Kaskuser, Pekerja TV bagian Transmisi, Hotel-Hotel, EO Pameran TV Digital kominfo, CS TV Digital Kominfo, anak kost, makelar kredit, militer, bahkan pekerja di DPR juga pernah. beberapa kali kami kirim ke Malaysia juga, dan saat ini set top box kami juga pernah dipakai di Singapore, jadi kompetible utk daerah sana.

26Apa Kelebihan TV Digital dibanding Analog ?

Gratis Tanpa biaya Bulanan namun kualitas gambar Tanpa Semut, Kualitas gambar setara DVD dan suara lebih memuaskan,jumlah saluran program lebih banyak, makin bertambahnya jumlah saluran program siaran, munculnya aplikasi penyiaran baru, multimedia dan layanan entertain lainnya. Lembaga penyiaran akan mendapatkan keuntungan rendahnya biaya operasi dan kecanggihan teknologi. Peluang pengembangan konten lokal menjadi terbuka. Perangkat Set top Box ada yang memiliki fitur record, sehingga kita bisa merekam acara televisi, Set Top Box ini memiliki fitur EPG ( Electronic Program Guide ) yang memungkinkan kita untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian. Set Top Box merk POLYTRON bahkan sudah memiliki fitur EWS ( Early Warning System ), yang memungkinkan melakukan peringatan darurat terhadap bencana alam seperti tsunami, teknologi ini dirancang oleh BPPT.

27Bagaimana cara masyarakat untuk dapat menangkap/ menerima siaran tv digital?

Untuk dapat menangkap/ menerima sinyal siaran tv digital, maka selain di wilayah layanan tersebut harus sudah tersedia penyelenggara multipleksing, perangkat penerima pun (dalam hal ini televisi) harus sudah memiliki fitur dvbt-2, atau digital ready dengan logo siap digital. Apabila fitur tersebut tidak tersedia, anda wajib menggunakan Set Top Box (STB). Set Top Box adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa dengan kisaran harga ribu rupiah. Apabila kita dalam waktu dekat berencana untuk membeli sebuah perangkat televisi baru, pastikan bahwa tv yang akan dibeli sudah mendukung dvbt-2, atau sudah digital ready.

28Perbedaan antara TV Analog dan Digital?

Perbedaan yang paling mendasar antara sistem penyiaran televisi analog dan digital terletak pada penerimaan gambar lewat pemancar. Pada sistem analog, semakin jauh alat penerima sinyal (dalam hal ini televisi) dari stasiun pemancar televisi, sinyal akan melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang. Sedangkan pada sistem digital, siaran gambar yang jernih akan dapat dinikmati sampai pada titik dimana tidak terjangkau sinyal sama sekali / sinyal tidak dapat diterima lagi. Pada sistim transmisi kebanyakan TV di Indonesia, masih menggunakan sistim analog dengan cara memodulasikannya langsung pada Frekuensi Carrier, Sedangkan pada sistim digital, data gambar atau suara dikodekan dalam mode digital, baru kemudian di pancarkan.

Negara-negara Asia Tenggara memiliki kesepakatan umum di forum ASEAN untuk menyelesaikan ASO di tahun 2020. 1. Digital Dividen untuk transformasi digital Indonesia (peningkatan jaringan internet). 2. Menghindari dispute regional di perbatasan negara (interferensi frekuensi antar negara tetangga).

30 Sistem Pemancar TV Digital?

Terdapat tiga standar sistem pemancar televisi digital yang cukup berpengaruh di dunia internasional, yaitu digital television (DTV) di Amerika, penyiaran video digital terestrial (DVB-T) di Eropa, dan layanan penyiaran digital terestrial terintegrasi (ISDB-T) di Jepang. sesuai dengan Permenkominfo No.3 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa Penyelenggaraan Siaran Digital dapat dilaksanakan oleh: a. LPP TVRI, LPP Lokal, LPS, dan LPK yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan bersiaran secara analog; dan b. Lembaga Penyiaran yang memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran secara Digital. Menurut Permenkominfo No.3 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) juga dijelaskan bahwa Penyelenggaraan Multipleksing dapat dilaksanakan oleh: a. LPP TVRI; dan b. LPS yang memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Multipleksing (melalui metode peluang usaha / seleksi).

31Standar Penyiaran TV Digital di Indonesia

Standar penyiaran digital terestrial di Indonesia mengacu pada Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak yang pada awalnya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Nomor 7 tahun 2007 pada 21 Maret 2007. Peraturan ini menetapkan bahwa standar penyiaran digital terestrial untuk televisi tidak bergerak di Indonesia adalah menggunakan teknologi Digital Video Broadcasting – Terestial atau DVB-T. Namun, pada tahun 2012 standar penyiaran digital ini berubah dari DVB-T menjadi DVB-T2 (Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation) setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentangPersyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital Nomor 35 tahun 2012 . Namun peraturan ini pun sudah disesuaikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

32Apa perbedaan DVB-T dan DVB-T2?

DVB-T (Digital Video Broadcasting Terrestrial) dan DVB-T2 (Digital Video Broadcasting – Second Generation Terrestrial) adalah standar untuk mentransmisikan bit dari satu (atau beberapa) pemancar berbasis penerimaan tetap ke beberapa penerima yang sangat banyak, keduanya dirancang untuk memiliki kapasitas untuk mentransmisikan televisi digital secara langsung. DVB-T2 adalah generasi baru dan lebih baik dari standar DVB-T. DVB- T2 seharusnya dapat menyediakan lebih banyak data dan lebih cepat. Lebih banyak data berarti lebih banyak saluran dan layanan. Standar transmisi DVB-T menggunakan standard kompresi video MPEG-2 atau MPEG-4 – sedangkan DVB-T2 menggunakan H.264 (mungkin paling dikenal sebagai format pengkodean video yang paling umum digunakan pada Blu-ray Disc), selain itu ada beberapa negara sudah menggunakan kompresi H.265/HEVC. Di Indonesia sendiri masih menggunakan DVB-T2 dengan kompresi MPEG-4.

33Analog Switch Off (ASO)

Masa dimana pemancar siaran analog tidak boleh lagi digunakan dan digantikan dengan pemancar siaran digital.

34Kapan siaran analog tidak dapat digunakan lagi?

Untuk menonaktifkan pemancar analog untuk keperluan penyiaran selamanya (ASO), dibutuhkan payung hukum setingkat undang undang. Menurut UU Cipta Kerja Pasal 60(A) Analog Switch Off wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang Undang mulai berlaku (November 2022). Pelaksanaan ASO akan dilakukan secara bertahap per kabupaten/ kota/provinsi. Pemerintah akan mengumumkan tahapan ASO.

Digital Dividend adalah spektrum frekuensi radio yang tersedia akibat dari peralihan sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital. Efisiensi pita frekuensi untuk keperluan penyiaran tv analog yang sebelumnya menggunakan 328Mhz dapat di minimalkan terkait digitalisasi penyiaran menjadi hanya 176 Mhz, dan setelah dikurangi 40Mhz yang nantinya akan digunakan untuk keperluan DTV seperti fitur early warning sistem (kebencanaan), akan menyisakan 112Mhz dapat digunakan untuk berbagai keperluan termasuk untuk pemerataan akses Internet berbasis sinyal 4G. Rencana pemerintah digital dividen yang dihasilkan nantinya akan dialihkan sebagian besar untuk internet broadband (90Mhz) dimana masing masing 45 Mhz utk uplink dan downlink. Inilah slot frekuensi yang kini tengah diperebutkan oleh para operator seluler untuk menggelar layanan wireless broadband. Digital Deviden ini hanya bisa diperoleh apabila program migrasi siaran TV digital sudah selesai dilaksanakan dengan sempurna.

Simulcast adalah masa dimana siaran analog dan siaran digital bersiaran secara bersamaan. Kemenkominfo terkait hal ini menerbitkan PM Kominfo Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital yang intinya adalah: Menyatakan simulcast sebagai masa persiapan ASO untuk membiasakan dengan operasional siaran televisi digital. Tidak ada paksaan untuk ikut bersiaran digital, menyesuaikan dengan kondisi dan perencanaan masing-masing Lembaga Penyiaran. Tidak mengatur batas akhir untuk analog switch off (telah ditetapkan November 2022 dalam UU Cipta Kerja). Tetapi Lembaga Penyiaran diberikan pilihan untuk menghentikan siaran analog untuk seluruhnya bersiaran secara digital tanpa menunggu ASO. Mengatur hubungan antara penyelenggara multipleksing (infrastruktur) dengan penyelenggara siaran digital (konten) sehingga kerjasama dalam penyelenggaraan televisi digital terlaksana dengan adil. Penyelenggara multipleksing diatur ketat agar tidak menyalahgunakan posisinya untuk persaingan usaha tidak sehat. Pemerintah akan menengahi apabila terjadi perselisihan dalam Kerjasama antara penyelenggara multipleksing dengan penyelenggara siaran digital.

37Apakah ada perbedaan cara penyelenggaraan televisi analog dengan digital?

Ya, perbedaan mendasar secara teknis adalah pada saat transmisi . Jika selama ini Lembaga Penyiaran Swasta, atau Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Publik Lokal ataupun Lembaga Penyiaran Komunitas yang bersiaran menggunakan pemancar analog, dapat langsung mentransmisikan isi siaran nya melalui pemancar dengan bantuan tower yang mereka bangun, maka pada saat penyiaran digital untuk mentransmisikan isi siarannya harus menggunakan multiplekser yang diselenggarakan oleh penyelenggara multipleksing sebelum dikirimkan melalui tower pemancar isi siaran. Secara administrasi perizinan, penyelenggaran penyiaran pun akan berbeda menurut Permenkominfo No.3 Tahun 2019 , dimana pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Penyelenggaraan Penyiaran Televisi secara Digital melalui sistem teresterial meliputi: a. Penyelenggaraan Siaran Digital; dan b. Penyelenggaraan Multipleksing.

38Lembaga Penyiaran mana saja yang dapat menyelenggarakan multipleksing?

Menurut Permenkominfo No.3 Tahun 2019 Pasal 3ayat (3) menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Multipleksing dapat dilaksanakan oleh: a. LPP TVRI; dan b. LPS yang memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Multipleksing (melalui metode peluang usaha / seleksi).

39Perbedaan antara transmisi analog dan digital

Perbedaan antara transmisi analog dan digital, yaitu : Sinyal digital lebih tahan noise (gangguan) daripada sinyal analog sehingga lebih jernih bila untuk komunikasi. Pada transmisi siaran digital lebih jernih daripada transmisi analog.

40Apakah Indonesia sudah bersiaran secara digital? Bagaimana kesiapan Indonesia saat ini?

TVRI saat ini telah memiliki infrastruktur sebanyak 120 stasiun pemancar yang telah menyelenggarakan multipleksing dan sudah bersiaran secara digital yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Beberapa Lembaga Penyiaran Swasta penyelenggara multipleksing yang sudah menyelenggarakan sistem penyiaran secara digital di 12 provinsi, yakni Aceh Sumatera Utara Kepulauan Riau Banten DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur DIY Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Kalimantan Utara Selanjutnya secara bertahap, pemerintah merencanakan untuk penyiapan infrastruktur di 22 provinsi yang belum terdapat partisipasi swasta. Kemudian menyiapkan dukungan pendanaan dan modernisasi kelembagaan TVRI sebagai flag carier di seluruh Indonesia.